Salah Langkah, Arisan Kurban Jadi Riba!
Arisan kurban merupakan sebuah akad yang dilakukan dua orang atau lebih dengan tujuan untuk melaksanakan kurban. Praktik ini dilakukan dengan komitmen untuk meringankan beban pengeluaran dari peserta untuk melaksanakan kurban.
Ustadz Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, seperti dikutip dari video channel youtube Al-Bahjah TV, mengatakan, ikut arisan kurban atau berkurban dengan cara arisan, hukumnya boleh atau sah-sah saja.
Yang harus diperhatikan:
- Untuk kurban kambing hanya boleh atas nama 1 orang dari dana arisan. Misal, setoran arisan cuma cukup untuk beli 1 ekor kambing, maka hanya nama pemenang arisan yang berhak. Tidak boleh kurban 1 ekor kambing diatasnamakan seluruh anggota arisan
- Bila kurban sapi boleh urunan 7 orang dari pemenang arisan. Ini merujuk pada Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud, Tarmidzi. Berkurban 1 unta atau 1 sapi untuk 7 orang.
- Berkurban melalui arisan kurban sama saja dengan berkurban dari dana utang, menurut Pakar Fiqih Ustadz Oni Sahroni, dilansir dari com. Hukumnya boleh. Asal orang yang berutang itu memiliki penghasilan dan sanggup melunasi utangnya.
Arisan Kurban Bisa Jadi Haram, Jika Ada Unsur Ini
Walaupun boleh di lakukan, tetap harus hati-hati. Arisan kurban bisa berubah menjadi haram bisa melanggar syariat Islam, yaitu ada unsur riba dan ketidakjelasan dalam bertransaksi.
Misalnya, terjadi kenaikan harga sapi di tahun berjalan adalah Rp. 2 juta. Dan kemungkinan besar harga akan terus meningkat karena mengikuti pertumbuhan ekonomi.
Akibat kenaikan harga ini, terjadi perubahan uang setoran arisan, yang ketika awal kesepakatan misal Rp. 200 ribu perbulan per anggota kini harus menambahkan nilai setoran arisan.
Inilah yang disebut ketidakjelasan dan riba untuk tambahan setoran tersebut.
Lalu, Bagaimana Solusinya?
Dikutip dari laman resmi Lembaga Amil Zakat Nasional Daarut Tauhiid Peduli milik Dai AA Gym, agar arisan kurban tetap halal, salah satu caranya sebagai berikut:
- Akadnya bukan arisan kurban, tapi arisan uang seperti biasa. Uang dari hasil undian arisan dipakai untuk membeli hewan kurban
- Jika terjadi kenaikan harga hewan kurban, kekurangannya ditanggung pemenang arisan bukan seluruh anggota
- Solusi di atas harus menjadi kesepakatan di awal sebelum pembentukan arisan
Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul adha hukumnya sunnah muakkadah. Akan tetapi jika memang belum bisa, sebaiknya tidak memaksakan diri, khawatir berakhirnya menjadi riba ketika melakukan hal diluar syariat islam. Semoga bermanfaat!
sumber: wartakotatribunnews.com/ada-11kesalahanyang-sering-dilakukan-di-masyarakat-dalam-berkurban,https://portalmajalengka.pikiran-rakyat.com/nasional, https://www.cermati.com/berkurbandengancaraarisanbagaimanahukumnya,nur.or.id/kurbanawasriba